Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

    Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney


    Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

    "Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban, " kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

    Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

    Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

    Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

    "Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban, " ucapnya.

    Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

    Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

    Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

    "Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut, " katanya.

    Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

    "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta, " katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    "Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini, " katanya.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMLAYA  KOTA...

    Artikel Berikutnya

    Sambang Siskamling Warga,Patroli Polsek...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Sinergitas TNI Polri Polsek Cisayong Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising dan Sampaikan Pesan Kamtibmad
    Bhabinkamtibmas Polsek Jamanis melaksanakan Sambang kepada warga binaan di Ds. Karangsembung Kec.Jamanis
    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka, Polsek Rajapolah Gatur Lalulintas
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Polsek Cihideung Polres Tasik Kota Polda Jabar, kegiatan  melaksanakan Patroli pengecekan ke Gereja - Gereja yang ada di wilayah polsek Cihideung dalam rangka ibadah rutin mingguan
    Sinergitas TNI Polri Polsek Cisayong Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising dan Sampaikan Pesan Kamtibmad
    Jelang Pilkada Serentak 2024,Sat Samapta Polres Tasik Kota Gelar Patroli dan Penjagaan di KPU serta Bawaslu
    Personel Polsek Cihideung Polres Tasik Kota Lakukan Patroli dan Pengamanan Kegiatan Kebaktian Umum di Gereja
    Patroli dan Sambang Polsek Sukaratu,Jelang Pilkada serentak 2024 
    Bhabinkamtibmas Polsek Jamanis melaksanakan Sambang kepada warga binaan di Ds. Karangsembung Kec.Jamanis
    Silaturahmi Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari menghadiri Kegiatan Halal bihalal Ikatan Masyarakat Minang di Kelurahan Setiamulya
    Polsek Manonjaya  patroli malamnya antisipasi gangguan kamtibmas 
    Patroli Malam Polsek Cihideung Sampaikan Himbauan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Kel. Sumelap Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan sambang kepada warga binaan di Cigintung
    Patroli Rawan siang Polsek Rajapolah, Pantau Pusat Keramaian Warga di Terminal dan Pasar

    Ikuti Kami