Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Pagerageung Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

    Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Pagerageung Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

    Tasik Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan pria berinisial HR (26) warga  Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, diduga mengedarkan obat terlarang yaitu pil kuning berlogo mg dan pil tramadol.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya mengamabkan prlaku pengedar obat obatan terlarang tanpa ijin.

    "Dari tangan pelaku kami amankan tas  hitam yang berisi satu plastik berisi 1500 butir  pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol, " ungkapnya, Selasa (23/04/24)

    Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron), kemudian mengedarkannya.

    "Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan, " tegasnya

    Ia menambahkan, karena memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Cihideung Tingkatkan Patroli,  Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Polsek Ciawi,Pantau Kegiatan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Press Conference polres tasikmalaya kota Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati
    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia

    Ikuti Kami