Gagahi Gadis Dibawah Umur,Pria Asal Mangkubumi Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota

    Gagahi Gadis Dibawah Umur,Pria Asal Mangkubumi Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota

    Gagahi Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Mangkubumi Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota

    Polres Tasik Kota- - Pemuda EM (22) warga Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, pelaku EM diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

    Korban Bunga (16) warga Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, yang masih berstatus pelajar tersebut, awalnya dijemput oleh prlaku kemudian diajak membeli makanan dan dibawa ke tempat kos di wilayah Kecamatan Tawang selanjutnya dipaksa dan diancam unruk melakukan hubungan badan.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Jojo Sulistiono melalui Kasat Rwskrim AKP Fetrizal membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

    "Ya benar, pelaku telah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan, " ubgkap AKP Fetrizal, Kamis (20/06/24)

    Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Tasik...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Polsek Mangkubumi Cipta kondisi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)

    Ikuti Kami