Tasikmalaya, 10 Desember 2024 – Unit Reskrim Polsek Tamansari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kejadian ini terjadi di gudang Jl. Letjen Mashudi No. 210, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Korban dalam kasus ini adalah Wahid Adrian (50), seorang wiraswasta yang tinggal di Kp. Sukasirna, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Tamansari Iptu Nuraeni menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku, yang bekerja sebagai buruh bangunan di gudang tersebut, yaitu AY (21) dan Ag (DPO), mencuri 3 buah accu dari alat berat loader, 1 mesin bor merek BOSCH, dan 1 mesin gerinda merek DEWALT. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5.270.000, -.
"Kami berhasil mengamankan pelaku AY, warga Kp. Simbar, Desa Bener, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Sementara satu pelaku lainnya, Ag, masih dalam pengejaran, " ujar Kapolsek Tamansari, Iptu Nuraeni.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
"Barang bukti tersebut telah diamankan, dan pelaku AY telah mengakui seluruh perbuatannya, " tegas Kapolsek Tamansari.
Kapolsek menambahkan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tamansari. Upaya pengejaran terhadap pelaku lain (Ag) terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya.